Istilah-Istilah Penting dalam Perpajakan yang Wajib Anda Ketahui

Perpajakan memiliki bahasa sendiri yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Untuk membantu Anda lebih memahami dunia perpajakan, berikut adalah beberapa istilah penting yang sering digunakan:

Istilah Umum

  • Wajib Pajak: Individu atau badan hukum yang secara hukum berkewajiban membayar pajak.
  • Pajak: Iuran wajib yang dibayarkan kepada negara untuk membiayai pengeluaran negara.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap wajib pajak.
  • Surat Pemberitahuan (SPT): Laporan yang berisi data dan perhitungan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada fiskus.
  • Fiskus: Petugas pajak atau lembaga yang berwenang mengurus dan mengelola pajak.
  • Tahun Pajak: Periode waktu satu tahun yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
  • Masa Pajak: Periode waktu yang lebih pendek dari tahun pajak, misalnya satu bulan atau tiga bulan, yang digunakan untuk pembayaran pajak secara berkala.

Jenis-Jenis Pajak

  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penjualan barang mewah tertentu.

Istilah Lain yang Sering Digunakan

  • Potongan Pajak: Pengurangan terhadap penghasilan kena pajak yang diperbolehkan oleh undang-undang.
  • Kredit Pajak: Jumlah pajak yang telah dibayar lebih atau pajak yang dapat digantikan dengan pajak lain.
  • Sanksi Administrasi: Hukuman berupa denda atau bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.
  • Sanksi Pidana: Hukuman berupa pidana penjara atau denda yang lebih berat yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dan wajib memungut PPN.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

  • “Setiap wajib pajak di Indonesia wajib memiliki NPWP.”
  • “Pak Budi harus mengisi SPT Tahunan setiap tahun untuk melaporkan pajak penghasilan-nya.”
  • “Pembelian mobil mewah dikenakan PPnBM yang cukup tinggi.”
  • “Budi mendapat potongan pajak karena memiliki anak yang masih sekolah.”

Dengan memahami istilah-istilah di atas, Anda akan lebih mudah memahami informasi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Catatan: Istilah-istilah dalam perpajakan dapat berkembang seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli pajak.

Punya pertanyaan seputar Pajak & Keuangan?

Memiliki pernyataan seputar pajak perusahaan atau pribadi? Jangan ragu untuk konsultasi dengan kami (WhatsApp: 0895384519092). #BeresinBareng Agraniti

Pilih Layanan

Layanan Individu

Analisa, hitung, lapor dan bayar pajak.

Layanan Perusahaan

Analisa, hitung, lapor dan bayar pajak perusahaan/UMKM

Layanan Keuangan

Menganalisa kondisi keuangan peruhasaan

Booking Konsultasi

Second opinion untuk masalah pajak.