3 Golongan Retribusi Daerah dan Penjelasannya

Mungkin Anda masih sulit membedakan antara retribusi daerah dan pajak. Retribusi daerah dipahami sebagai pembayaran yang dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan penyelenggara perusahaan. 

Selain itu retribusi daerah bisa dipungut atas bisnis atau atas jasa yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah. Mengenai retribusi daerah, terdapat berbagai jenis yang penting untuk Anda ketahui sebagai berikut.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikategorikan ke dalam tiga golongan sebagai berikut:

Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati dan dirasakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Retribusi Jasa Umum meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  6. Retribusi Pelayanan Pasar.
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha dijelaskan sebagai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip komersial yang meliputi:

  1. Pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
  2. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Adapun jenis-jenis Retribusi usaha adalah sebagai berikut:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  2. Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan.
  4. Retribusi Terminal.
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila.
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan.
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  10. Retribusi Penyeberangan di Air.
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah baik kepada Orang Pribadi dan Badan, yang ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas aktivitas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Itulah jenis-jenis retribusi daerah yang perlu Anda ketahui, sehingga tidak keliru dalam membedakan retribusi daerah dengan pajak daerah.

Memiliki pernyataan seputar pajak perusahaan atau pribadi? Jangan ragu untuk konsultasi dengan kami (WhatsApp: 0895384519092). Bersama Agraniti #BarengBeresin

Punya pertanyaan seputar Pajak & Keuangan?

Memiliki pernyataan seputar pajak perusahaan atau pribadi? Jangan ragu untuk konsultasi dengan kami (WhatsApp: 0895384519092). #BeresinBareng Agraniti

Pilih Layanan

Layanan Individu

Analisa, hitung, lapor dan bayar pajak.

Layanan Perusahaan

Analisa, hitung, lapor dan bayar pajak perusahaan/UMKM

Layanan Keuangan

Menganalisa kondisi keuangan peruhasaan

Booking Konsultasi

Second opinion untuk masalah pajak.