Perpajakan memiliki bahasa sendiri yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Untuk membantu Anda lebih memahami dunia perpajakan, berikut adalah beberapa istilah penting yang sering digunakan:
Istilah Umum
- Wajib Pajak: Individu atau badan hukum yang secara hukum berkewajiban membayar pajak.
- Pajak: Iuran wajib yang dibayarkan kepada negara untuk membiayai pengeluaran negara.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap wajib pajak.
- Surat Pemberitahuan (SPT): Laporan yang berisi data dan perhitungan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada fiskus.
- Fiskus: Petugas pajak atau lembaga yang berwenang mengurus dan mengelola pajak.
- Tahun Pajak: Periode waktu satu tahun yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
- Masa Pajak: Periode waktu yang lebih pendek dari tahun pajak, misalnya satu bulan atau tiga bulan, yang digunakan untuk pembayaran pajak secara berkala.
Jenis-Jenis Pajak
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penjualan barang mewah tertentu.
Istilah Lain yang Sering Digunakan
- Potongan Pajak: Pengurangan terhadap penghasilan kena pajak yang diperbolehkan oleh undang-undang.
- Kredit Pajak: Jumlah pajak yang telah dibayar lebih atau pajak yang dapat digantikan dengan pajak lain.
- Sanksi Administrasi: Hukuman berupa denda atau bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.
- Sanksi Pidana: Hukuman berupa pidana penjara atau denda yang lebih berat yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dan wajib memungut PPN.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
- “Setiap wajib pajak di Indonesia wajib memiliki NPWP.”
- “Pak Budi harus mengisi SPT Tahunan setiap tahun untuk melaporkan pajak penghasilan-nya.”
- “Pembelian mobil mewah dikenakan PPnBM yang cukup tinggi.”
- “Budi mendapat potongan pajak karena memiliki anak yang masih sekolah.”
Dengan memahami istilah-istilah di atas, Anda akan lebih mudah memahami informasi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Catatan: Istilah-istilah dalam perpajakan dapat berkembang seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli pajak.
